Entri Populer

Sabtu, 14 Mei 2011

Hubungan Antara Urbanisasi dan Penyimpangan


1.      Apa hubungan antara urbanisasi dan penyimpangan?

              Urbanisasi adalah perpindahan dari desa ke kota, atau suatu perpindahan penduduk ke daerah yang berpenduduk lebih jarang. Ketika terjadinya urbanisasi, maka dampaknya dapat menyebabkan perilaku menyimpang. Hal ini disebabkan karena ketika urbanisasi berjalan, akan mengakibatkan diferensiasi pertikaian antar norma dan akan menyebabkan ketimpangan sosial antara kelompok-kelompok masyarakat. Urbanisasi mengakibatkan adanya perubahan ekonomi, dari perubahan ekonomi tersebut sangat berpengaruh besar dalam terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Gaya hidup dan pola perilaku masyarakat akan semakin beragam.

Bertambahnya jumlah penduduk di suatu tempat akibat urbanisasi ini tentu saja akan berkaitan dengan bertambahnya bentuk-bentuk penyimpangan. kehidupan kota meningkatkan diferensiasi pertikaian antarnorma dan nilai yang berbeda dan putusnya hubungan antarpribadi. Lingkungan kota mengurangi keterlibatan warga kota dengan orang-orang yang mempunyai hubungan sosial tradisional dan hubungan bertetangga yang erat. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa lingkungan sosial kota memberikan kesempatan bagi perilaku normal maupun perilaku menyimpang.

Di kota, setiap orang dapat menjalin hubungan dengan orang lain dan terlibat ke alam subkebudayaan tertentu.Memang, di kota terdapat lebih banyak orang, tetapi yang lebih penting pengaruhnya adalah semakin banyaknya diferensiasi sosial di kota karena munculnya kondisi-kondisi tertentu yang kondusif bagi diferensiasi tersebut. Aspek fisik lingkungan kota yang berkaitan dengan kondisi sosial juga cenderung mendorong dan menghasilkan penyimpangan. Penyimpangan seperti itu biasanya terjadi pada hubungan kelompok, hubungan keluarga, hubungan kerja, atau hubungan antartetangga. Sebagian norma yang dipelajari individu dalam interaksi itu cenderung menjauhkan mereka dari penyimpangan dan sebagian norma lagi cenderung menarik mereka ke penyimpangan. Jadi ada kaitannya antara jenis penyimpangan dan kehidupan kota.

Urbanisasi dan penyimpangan yang terjadi di daerah yang menjadi pusat tujuan urban merupakan hal yang tak dapat dikaitkan. Konsentrasi ekonomi yang terpusat di kota menjadikan orang-orang tergiur untuk mengadukan nasibnya di kota. Memang kota sebagai tempat banyak membutuhkan tenaga kerja dan dengan upah yang menggiurkan membuat penduduk desa ingin mencobanya. Dimana ketika terjadi perpindahan penduduk dari desa ke kota secara besar-besaran berharap keadaan ekonominya berubah, Tapi tidak disertai dengan kemampuan atau standar ilmu yang dibutuhkan oleh perusahaan yang membutuhkannya. Akibatnya, mereka hanya akan menjadi apa yang disebut sampah masyarakat mengais rezeki dengan cara-cara yang dianggap oleh pemerintah setempat menyimpang. Sebelum tahun 2000an tentu kita tahu bahwa  Mengemis , mengamen, atau berjualan di kaki lima adalah sesuatu yang wajar dalam mencari nafkah karena hal tersebut masih dalam kategori halal.

Namun seiring laju urbanisasi yang pesat dan menyebabkan bertambahnya tingkat pengamen, pengemis dan pedagang kaki lima membuat masyarakat umum resah. Akibatnya pemerintah pun mengeluarkan undang-undang untuk para pengamen, pengemis dan pedagang kaki lima yang bertujuan menghapuskan pekerjaan tersebut, seperti yag dilakukan aparat satpol PP yang menangkapi pengamen dan pengemis untuk dikembalikan ke daerah asalnya dan untuk pedagang kaki lima , lapaknya digusur secara paksa tanpa ada penggantian.

Di negara-negara berkembang, kejahatan meningkat secara tajam. Peningkatan ini terjadi karena percepatan urbanisasi yang disertai dengan industrialisasi dan migrasi orang muda ke daerah pinggiran. Kaitan antara kejahatan dan urbanisasi dilihat karena adanya kondisi dan proses tertentu di kota yang mendorong kejahatan dari warganya sendiri. Lingkungan sosial lebih berperan dalam menimbulkan kejahatan.


2.      Perhatikan lingkungan sekitar, penyimpangan apa saja yang terjadi, analisis menggunakan sumber penyimpangan dan norma!

Salah satu contoh penyimpangan yang sering saya temukan adalah parker kendaraan roda empat di sembarang tempat. Kita sebagai warga Negara yang baik seharusnya memahami dan mengetahui apa saja peraturan yang ada di negaranya tersebut. Di Indonesia sendiri, telah berlakunya peraturan mengenai tata tertib berkendaraan. Entah mengapa jarang sekali orang yang mengaplikasikannya dengan baik. Tempat yang seharusnya tidak dapat dipakai bahkan terdapat larangan parkir, masih saja dipakai parkir. Bagi orang yang tidak mempedulikannya mungkin terabaikan, namun di mata warga Negara lain mungkin saja hal tersebut terkesan aneh. Sampai beberapa tahun lalu aparat kepolisian membuat peraturan mengenai parkir kendaraan. Apabila kendaraan parkir sembarangan, maka kendaraan tersebut akan di konci oleh petugas. Kemudian pemilik kendaraan harus menebus mobilnya di surat tilang kendaraan yang diberikan di kaca mobil.

Walaupun sudah ada peraturan tersebut nampaknya para pemilik kendaraan yang cuek tidak terlalu peduli dengan hal itu. Kita tahu bahwa memarir mobil sembarangan itu berdampak merugikan. Misalkan saja, yang seharusnya jalanan tidak padat dan tidak macet menjadi macet dan padat. Tentu saja merugikan bagi pengguna kendaraan lain. Dan perbuatan parkir sembarangan menjadi sebuah perilaku menyimpang bagi pengguna kendaraan dan masyarakat.

Pola penyimpangan parkir sembarangan termasuk pada norma hukum. Hukuman bagi yang melanggar bukan saja hukuman pidana dan denda dari aparat hukum, namun juga pemberian cap sebagai orang yang tidak menaati peraturan di masyarakat. Terkadang orang akan terkena ocehan dari masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar